Permintaan Masyarakat Agar Segera di Lakukan Perbaikan Jalan Rusak itu Tidak Salah

Peranapedia-Peranap.Permintaan Masyarakat agar Segera dilakukan perbaikan jalan yang rusak, itu tidak salah. Sebab, memang ada aturan yang mewajibkan pejabat publik untuk segera memperbaiki jalan rusak agar tidak merugikan masyarakat, Tapi Ada Aturanya.

Adapun aturan yang dimaksud adalah UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal 24 ayat (1) UU tersebut disebutkan bahwa penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Kalau belum dilakukan perbaikan jalan rusak namun berniat untuk diperbaiki, maka penyelenggara jalan tetap wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Bila tak segera diperbaiki atau memberi tanda yang dimaksud, pemerintah atau penyelenggara jalan bisa kena sanksi hukum pidana kurungan atau denda.

"Setiap penyelenggara jalan tidak segera memperbaiki jalan rusak tersebut dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp 12 juta," bunyi pasal 273 UU No.22 Tahun 2009.

Kemudian kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta. Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp 120 juta.

Bila dibiarkan dalam waktu lama tak kunjung diperbaiki juga, masyarakat bisa melapor ke pihak terkait bahkan ke media massa.

"Bisa itu ada undang-undang pelayanan publik, jadi kalau ada jalan rusak atau apa, itu kan masuk layanan publik, bisa dilaporkan,"

Undang-undang yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Dalam pasal 42 ayat (1) UU dijelaskan masyarakat wajib diikutsertakan dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik termasuk soal pengawasan dan bisa memberi masukan, tanggapan, laporan, dan/atau pengaduan kepada Penyelenggara dan atasan langsung Penyelenggara serta Pihak Terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau melalui media massa.


Comments

Popular posts from this blog

Akhirnya Tuah Keramat Sialang Soko Boyong Piala Menteri Pariwisata ke Inhu

Hirup Debu Sepanjang Hari akibat Jalan Rusak, Warga Peranap Khawatir Ganguan Pernapasan

Masyarakat Peranap Dan Emak-Emak Stop Mobil Angkutan Batu Bara